Chit Chat

BAYAR DI TEMPAT ATAU IKUT SIDANG?



Hai guyssss...
Kali ini kita bicarain yang gak serius-serius amat. Eh, serius deh, kan bicarain SIDANG. ehhmmm...

Tanggal 19 Agustus 2016 adalah hari paling apes. Kena TILANG. Dan yang menjadi kesalahan saya adalah

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)"

Dan tanpa basa-basi petugas yang memberhentikan saya langsung menulis slip merah dan memberikannya pada saya.

"Sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yah, tanggal 26", kata petugas.

Padahal, prosedur yang seharusnya adalah

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Kelalaian dalam prosedur di atas adalah
  • Pak Polisi tersebut telah menyapa dengan sopan, namun TIDAK MENUNJUKKAN JATI DIRI DENGAN JELAS.
  • Pak polisi tersebut telah menerangkan dengan jelas apa kesalahan yang terjadi, namun TIDAK MENERANGKAN PASAL BERAPA YANG DILANGGAR DAN TABEL BERISI JUMLAH DENDA YANG HARUS DIBAYAR OLEH PELANGGAR.
Surat tilang dari pak polisi. Jadi deg-degan. 

Well, tanggal 26 Agustus 2016 saya mendatangi pengadilan. Ingat, berpakaian yang sopan, gunakan sepatu, jangan sendal jepit.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Pengadilannya beralamat di Jl. Letjen S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 15810. Pengadilannya di sebelah kiri kalau dari arah Trisakti.

Saya berangkat bersama sahabat saya. Pertama kali tiba di sana, parkiran itu plus calo. Jadi kalau kalian mau parkir motor, kalian parkir saja di Sekolah Menengah Kesejahteraan Keluarga Ibu Pertiwi, setelah SPBU di samping PN. disitu satpam sekolah akan mengarahkan anda untuk parkir.

Keluar dari parkiran, akan banyak calo yang menawarkan jasanya. Well, kalau memang niatnya untuk sidang, gak usah perhatikan para calo. Nah, sampai di pagar akan ada satpam yang menanyakan tujuan kedatangan. Kita akan diminta menunjukkan surat tilang kita. Hanya PELANGGAR yang boleh masuk. Sorry yah Gas. Nah, dari pagar kalian turun ke Basement.
Kebawah menuju basement tempat loket tilang, sedangkan di atasnya adalah ruang sidang

Di bawah kalian masuk lalu tengok ke sebelah kiri. Disitu ada loket tilang. Kalian harus antri dan menyerahkan surat tilang kalian. Kalian akan ditanya petugas, "Ambil sini atau mau ikut sidang?"
Jika,
  • Kalian memilih "ambil disini", maka kalian akan dikenakan denda maksimal. Kalian tinggal menunggu di bangku yang disediakan menunggu nama kalian dipanggil sesuai dengan yang tertera di barang bukti.
  • kalian memilih "sidang", maka surat tilang akan ditukar dengan nomor antrian sidang.
Budayakan antri guys
Sekali sidang tetap sidang. MERDEKA!! hehehe
Tips: usahakan datang lebih dulu, agar mendapat nomor antrian yang lebih kecil.
Sayang gak boleh tukar menukar nomer hehehe
Setelah mendapatkan nomor antrian, kalian kembali ke atas ke ruang sidang, disitu sudah banyak orang menunggu untuk disidang. Nah, kalian cari tempat yang nyaman buat menunggu.
Saking banyaknya sampai lesehan
ruang tunggunya nyaman kok, tapi harus datang cepat biar kebagian


Saya terhormat hehehe

Tepat jam 9, petugas akan memberikan arahan sebelum sidang dimulai. Pentingnya datang pagi selain nomor antrian yang lebih kecil adalah kita dapat mendengarkan arahan dari petugas. Petugas lalu memanggil nomor antrian. Biasanya akan dipanggil per 10 orang.
Petugasnya ramah kok guys, jangan malu untuk bertanya
Menunggulah dengan sabar, dan paling penting dengarkan arahan petugas dengan seksama. Jangan sampai salah masuk ruang sidang yah. Juga, pastikan tanggal persidangan anda tepat hari itu. Karena ada juga yang sangat bersemangat mengikuti sidang, eh salah tanggal hehehe.
Udah belum?
Begitu nomor kalian dipanggil, masuklah ke ruang sidang yang diarahkan oleh petugas. Ingat, konsentrasi dengarnya, jangan sampai salah masuk ruang sidang. Di dalam ruang sidang, kita akan menjumpai deretan kursi tempat menunggu. Duduk dengan sabar sampai panitera memanggil nomor anda untuk maju. Gak usah tegang, hakimnya gak galak kok, bahkan bercanda sama pelanggar. hehehe
Suasana persidangan.
Sekilas di ruang sidang

Hakim menanyai seorang bapak yang sudah putih rambutnya
Hakim (H): "Nomor xxx"
Bapak (B): "Saya pak"
H : "Apa kesalahan anda?"
B : "Tidak punya SIM pak"
H : "Umur anda,,,, sudah cukup 18 tahun kan?"

Hakim akan menanyakan kesalahan kalian lalu dengan sedikit candaan dan nasehat agar tidak mengulangi kesalahan, lalu membacakan denda yang harus kalian bayar. Setelah itu kalian boleh keluar dari ruang sidang.
Keluar dari ruang sidang kalian menuju tangga yang mengarah ke belakang. Disitu akan banyak tanda panah kemana anda harus pergi.
Ikuti saja kemana arah panahnya

Panah asmara.. panah asmara.. ooohhh...
Kalian akan menuju ruang sidang lainnya, disitu sudah ada orang-orang yang juga telah selesai sidang. Kalian tinggal menunggu nomor kalian dipanggil. Setelah nomor kalian dipanggil, kalian akan membayar sejumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim, lalu barang bukti akan diserahkan pada kalian. Beres deh. HOREEEE!!!!!
Budayakan ANTRI!!
Hal yang pertama ingin saya sampaikan adalah selalu utamakan keselamatan. Kata Polri:

"Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.
Makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat."

Yang kedua JANGAN GUNAKAN CALO! Calo hanya membuat anda menjadi orang yang malas tau, hanya mau terima beres. Padahal, proses persidangan tidak rumit dan hanya memakan waktu singkat. Petugasnya pun ramah. Biasakanlah untuk mengurus sendiri agar anda tau prosedurnya. Dan juga agar anda tidak negatif thinking terus dengan birokrasi di Negeri ini.

Yang terakhir, pahami pasal yang dikenakan pada anda, agar tidak terjadi tuntutan yang tidak sesuai dengan pelanggaran anda. Pasal-pasalnya dapat anda lihat (disini)

Sekian dulu yah Guys..
Semoga bermanfaat. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan.

Thank you for reading. Have a good Time :-)

Komentar

  1. klo gua ditilang di rumah gua tinggal ngomong sama om gua bill, langsung deh balik lagi stnk atau sim yg ditilang wkwkw gak bayar pula wkwkw

    BalasHapus
  2. klo gua ditilang di rumah gua tinggal ngomong sama om gua bill, langsung deh balik lagi stnk atau sim yg ditilang wkwkw gak bayar pula wkwkw

    BalasHapus
  3. Biasakanlah untuk mengurus sendiri agar anda tau prosedurnya

    baguss bill

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer